UNTUK PNS YANG NAIK PANGKAT PERIODE 1-10-2012 AGAR DAPAT MENGUSULKAN BERKAS KENAIKAN PANGKATNYA KEBKPP ACEH TAMIANG SEGERA.
Baca Selengkapnya ...
Selamat datang buat semua pengunjung Badan Kepegawaian,Pendidikan dan Pelatihan Blogspot!
Anda adalah segalanya bagi kami (We are nothing without you)...
Sebagai ungkapan terima kasih kami kepada Anda semua, kami akan selalu menyuguhkan Informasi Kepegawaian yang terUpdate. ...
26 Juli, 2012
PENGUMUMAN
Di umumkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diaharap mengambil Kartu Pegawai Elektrik (KPE) di BKPP ACEH TAMIANG segera
Baca Selengkapnya ...
24 Juli, 2012
23 Juli, 2012
SYARAT-SYARAT USUL IJIN BELAJAR
1.
Surat Permohonan
2. Rekomendasi dari
Instansi/Unit Kerja
3.
Daftar Formasi
Kebutuhan Pendidikan dari Unit Kerja/Dinas
4.
Foto Copy SK 80 % (Leges)
5.
Foto Copy SK
100 % (Leges)
6.
Foto Copy SK
Terakhir (Leges)
7.
Dp3 Dua Tahun
Terakhir (Leges)
8.
Foto Copy
Ijazah/Akta (Leges)
9.
KRS dan KHS
10.Surat Aktif Kuliah
11.Foto Copy PBB 12.SURAT BERBADAN SEHAT
NB : Masing_masing dua rangkap
SYARAT-SYARAT USUL TUGAS BELAJAR
1.
Foto Copy Ijazah dan Transkip Nilai (leges)
2.
Foto Copy SK
80 % (leges)
3.
Foto Copy SK
100 % (leges)
4.
Foto Copy SK
Terakhir (leges)
5.
Foto Copy DP3
Dua Tahun Terakhir (leges)
6.
Foto Copy
Karpeg (leges)
7.
Foto Copy
Brosur dari Universitas
8.
Daftar
Formasi Kebutuhan dari Dinas
9.
Rekomendasi
Tugas Belajar dari Dinas
10.
Rekomendasi
izin seleksi dari Bupati Aceh Tamiang
11. Surat tanda lulus
seleksi dari universitas
12. Daftar formasi
kebutuhan pendidikan dari Dinas
13.
Surat Pernyataan Bersedia ditugaskan kembali
ditempat asal
14.
Surat
Pernyataan tidak minta pindah ke Provinsi/Kabupaten lain selama 15 Tahun.
15.
Surat Berbadan
Sehat RSUD
16.
Foto Copy PBB
NB : Masing_masing dua rangkap
NB : Masing_masing dua rangkap
SYARAT-SYARAT USUL SURAT KETERANGAN MEMILIKI IJAZAH
1. SURAT PERMOHONAN
2. Foto Copy SK 80 % yang telah dilegalisir
3. Foto Copy SK
100 %
( dilegalisir )
4. DP-3 , 2
Tahun Terakhir ( dilegalisir )
5. REKOMENDASI
DARI DINAS
6. Foto Copy KARPEG (
dilegalisir )
7. Foto Copy IJAZAH (
dilegalisir )
8. Foto Copy TRANSKIP NILAI (
dilegalisir )
9. Foto Copy PBB
SYARAT-SYARATA USUL 100% PNS
1.
Fotocopy SK 80% yang dilegalisir.
2.
DP3 terakhir yang dilegalisir.
3.
Fotocopy Sertifikat Prajabatan yang dilegalisir.
4.
KIR Dokter.
5.
Fotocopy Surat
Perintah Melaksanakan Tugas.
6.
Fotocopy PBB.
7.
Rekomendasi Usulan 100%
8.
Pengantar dari Satuan Kerja /
Instansi
( keseluruhan
berkas di masukan dalam Map)
- Gol
: I ( warna hijau)
- Gol
: II ( warna merah)
- Gol
: III ( warna kuning)
NB :
Usulan100% berdasarkan TMT Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
SYARAT-SYARAT USUL PINDAH KELUAR DAERAH
TENAGA MEDIS/PARAMEDIS
1.
Permohonan
pindah diatas kertas segel/matrai @ Rp. 6000 ditunjukan kepada Gub. Prov. NAD
cq. Ka. BKPP Prov. NAD, atau langsung ke Ka. BKPP Prov. NAD
2.
Surat rekomendasi/persetujuan pindah wilayah
kerja dari Bupati/Walikota atau Sekda Lama
3.
Surat rekomendasi dari Kadis Kesehatan/Kepala
RSUD Kab./Kota Lama
4.
Surat rekomendasi/persetujuan menerima dari
Bupati/Walikota atau Sekda Baru
5.
Surat rekomendasi dari Kadis Kesehatan/Kepala
RSUD Kab./Kota Baru
6.
Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang dan berat yang di tandatangani oleh atasan langsung
7.
Fotocopy SK pangkat terakhir yang dilegalisir
8.
Fotocopy
Karpeg yang dilegalisir
9.
DP3
dalam 2 tahun terakhir yang dilegalisir
10. Datar riwayat Hidup/Riwayat Pekerjaan
11. Fotocopy surat nikah yang dilegalisir *
12. Fotocopy surat penugasan suami/istri yang dilegalisir
*
13. Fotocopy PBB
A.
TENAGA ADMINISTRASI
1.
Permohonan
pindah diatas kertas segel/materai @ Rp. 6000 ditujukan kepada : Gub. Prov. NAD
cq. Ka. BKPP Prov. NAD, atau langsung ke Ka. BKPP Prov. NAD
2.
Surat rekomendasi/persetujuan pindah wilayah
kerja dari Bupati/Walikota atau Sekda Lama
3.
Surat rekomendasi/persetujuan menerima dari
Bupati/Walikota atau Sekda Baru
4.
Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang dan berat yang ditandatangani oleh atasan langsung
5.
Fotocopy
SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir
6.
Fotocopy
Karpeg yang dilegalisir
7.
DP3
dalam 2 tahun terakhir yagn dilegalisir
8.
Fotocopy
SK Jabatan yang dilegalisir (bila menduduki jabatan)
9.
Daftar
Riwayat Hidup/Riwayat Pekerjaan
10. Fotocopy surat nikah yang dilegalisir *
11. Fotocopy Surat penugasan suami/istri yang
dilegalisir *
12. Fotocopy PBB
B.
TENAGA PENDIDIKAN/GURU
1.
Permohonan
pindah diatas kertas segel/materai @ Rp. 6000 ditujukan kepada : Gub. Prov. NAD
cq. Ka, BKPP Prov. NAD, atau langsung ke Ka. BKPP Prov. NAD
2.
Surat rekomendasi/persetujuan pindah wilayah
kerja dari Bupati/Walikota atau Sekda Lama
3.
surat rekomendasi/persetujuan menerima dari
Bupati/Walikota atau Sekda Baru
4.
Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman
disiplin tingakt sedang dan berat yang ditandatangani leh atasan langsung
5.
Surat rekomendasi dari Kadis Pendidikan Kab./Kota
Instansi Lama
6.
Surat rekomendasi dari Kadis Pendidikan Kab./Kota
Instansi Baru
7.
Surat rekomendasi kepala sekolah berserta data
komposisi kebutuhan/kekurangan guru sekolah asal
8.
Surat rekomendasi kepala sekolah beserta data
komposisi kebutuhan/kekurangan guru sekolah baru
9.
Fotocopy
SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir
10. Fotocopy Karpeg yang dilegalisir
11. DP3 dalam 2 tahun terakhir yagn dilegalisir
12. Daftar riwayat Hidup/Riwayat Pekerjaan
13. Fotocopy surat nikah yang dilegalisir *
14. fotocopy surat penugasan suami/istri yang dilegalisir
*
15. Fotocopy PBB
Catatan
:
►
Jika ikut suami/istri
► Kalau pindah ke luar
Provinsi NAD dibuat dalam rangkap 2 (asli dan fotocopy)
SYARAT-SYARAT USUL KENAIKAN PANGKAT
1.
Surat Pengantar
2.
Rekomendasi Usulan Kenaikan Pangkat
3.
Karpeg
4.
SK Nip baru bagi yang belum dicantumkan di SK
5.
Lampirkan SK Pindah bagi yang Pindah Antar Instansi /
Kabupaten
Provisi
6.
SK 80 % ( bagi
yang pertama kali naik pangkat )
7.
SK 100 % ( bagi
yang pertama kali naik pangkat )
8.
DP3 2 Tahun Terakhir
9.
Sertifikat UPKP / UD
10.
Surat Keterangan
Memiliki Ijazah / S.2 Tugas Belajar / Ijin Belajar
(bagi yang penyesuaian ijazah)
11.
Uraian Tugas
12.
Ijazah Ter akhir
13.
SK Pelantikan beserta
SPP, SPMJ, SPMT ( bagi yang mempunyai
jabatan )
14.
Sertifikat UD / PIM TK III ( bagi yang usul ke Gol
IV/a)
15.
Daftar Riwayat Pekerjaan
16.
Daftar Riwayat Hidup ( bagi yang usul ke Gol I ke II, II ke III, III ke
IV )
NB : untuk golongan I, II, II (dua rangkap)
untuk golongan IV/a, IV/b (tiga rangkap)
untuk goongan IV/c (empat rangkap)
SYARAT-SYARAT USUL PENSIUN
1.
SK 80 % yang telah dilegalisir
2.
SK 100 % yang telah dilegalisir
3.
SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
4.
DP3 dua tahun terakhir yang telah dilegalisir
5.
Pas Photo 4 x 6 hitam putih 5 lebar
6.
KARPEG yang telah dilegalisir
7.
Blangko pensiun ( DPCP )
8.
Surat tidak
pernah dihukum sedang / berat
9.
Surat nikah yang
telah dilegalisir
10.
Akte kelahiran anak yang telah dilegalisir
11.
SK Pelantikan Jabatan yang telah dilegalisir
NB : Masing – masing dibuat 4 rangkap.
SYARAT-SYARAT PENAMABAHAN MASA KERJA
1.
Fotocopy SK 80% yang telah dilegalisir
2.
Fotocopy SK100% yang telah dilegalisir
3.
Fotocopy Karpeg yang telah dilegalisir
4.
DP3 Terakhir yang telah dilegalisir
5.
SK Honor / GTT / PTT yang asli
6.
SK Pemberhentian dari tenaga Honor / GTT / PTT yang
asli
7.
Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang telah
dilegalisir
NB : Masing-masing dua rangkap
Masukan dalam map berwarna merah
Page Navigation byTutorial Blogspot