1.
Fotocopy SK 80% yang dilegalisir.
2.
DP3 terakhir yang dilegalisir.
3.
Fotocopy Sertifikat Prajabatan yang dilegalisir.
4.
KIR Dokter.
5.
Fotocopy Surat
Perintah Melaksanakan Tugas.
6.
Fotocopy PBB.
7.
Rekomendasi Usulan 100%
8.
Pengantar dari Satuan Kerja /
Instansi
( keseluruhan
berkas di masukan dalam Map)
- Gol
: I ( warna hijau)
- Gol
: II ( warna merah)
- Gol
: III ( warna kuning)
NB :
Usulan100% berdasarkan TMT Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar