1.
Fotocopy SK 80% yang telah dilegalisir
2.
Fotocopy SK100% yang telah dilegalisir
3.
Fotocopy Karpeg yang telah dilegalisir
4.
DP3 Terakhir yang telah dilegalisir
5.
SK Honor / GTT / PTT yang asli
6.
SK Pemberhentian dari tenaga Honor / GTT / PTT yang
asli
7.
Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang telah
dilegalisir
NB : Masing-masing dua rangkap
Masukan dalam map berwarna merah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar