1.
SK 80 % yang telah dilegalisir
2.
SK 100 % yang telah dilegalisir
3.
SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
4.
DP3 dua tahun terakhir yang telah dilegalisir
5.
Pas Photo 4 x 6 hitam putih 5 lebar
6.
KARPEG yang telah dilegalisir
7.
Blangko pensiun ( DPCP )
8.
Surat tidak
pernah dihukum sedang / berat
9.
Surat nikah yang
telah dilegalisir
10.
Akte kelahiran anak yang telah dilegalisir
11.
SK Pelantikan Jabatan yang telah dilegalisir
NB : Masing – masing dibuat 4 rangkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar