Tugas Pokok
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Aceh Tamiang memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati di bidang kepegawaian daerah.Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Aceh Tamiang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan dan pensiun pegawai, bidang kinerja dan kepangkatan, bidang karir dan bidang pendidikan dan pelatihan.
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian daerah.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kepegawaian daerah.
- Penyelenggaraan ketatausahaan, rumah tangga dan keuangan badan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar