Kebijakan
Guna Mencapai tujuan dan sasaran dituangkan dalam beberapa arah
kebijakan yang disertai dengan rencana operasionalisasinya ke dalam
program dan kegiatan. Adapun kebijakannya adalah sebagai berikut:
- Mendorong kemampuan lembaga dalam melaksanakan proses penataan dan penempatan pegawai berdasarkan kompetensi pegawai.
- Mendorong kemampuan lembaga dalam penyelenggaraan diklat aparatur dan pemberian bantuan pendidikan.
- Mendorong kemampuan lembaga dalam mewujudkan pengelolaan administrasi kepegawaian secara lebih berkualitas.
- Mendorong
kemampuan lembaga dalam meningkatkan kualitas pembinaan dan
pengembangan aparatur melalui penerapan reward and punishment.
Kedudukan
Badan
Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan adalah unsur pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh
seorang Kepala, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar