Selamat datang buat semua pengunjung Badan Kepegawaian,Pendidikan dan Pelatihan Blogspot! Anda adalah segalanya bagi kami (We are nothing without you)...

Sebagai ungkapan terima kasih kami kepada Anda semua, kami akan selalu menyuguhkan Informasi Kepegawaian yang terUpdate. ...

22 Oktober, 2014

Jadwal Ujian CPNS Tahun 2014 Kabupaten Aceh Tamiang

DIberitahukan kepada Peserta Ujian CPNS 2014 Kab. Aceh Tamiang Untuk Membaca Tata Tertib Acaranya terlebih dahulu agar mengetahui gimana tata cara pelaksanaan ujian Jadwal Ujian dapat di Download disini atau disini
Baca Selengkapnya ...

21 Oktober, 2014

Masalah Jadwal Ujian CPNS pada Kab. Aceh Tamiang

Terkait dengan banyaknya pengaduan masalah dengan jadwal ujian CPNS berbasis CAT pada Kab. Aceh Tamiang yang akan diumum kan di Web : http://bkpp-atam.meximas.com dan web belum bisa dibuka, karena servernya mengalami overload sebagai akibat pengunjung WEB tersebut yang melebihi kapasitas bandwithnya.untuk melihat jadwal pelaksanaan tes CPNS Umum 2014 Sistem CAT bisa dilihat disini dan https://www.facebook.com/prakomatam" jadwal dapat didownload pada link berikut(masih dalam peroses/sementara belum bisa ditampilkan atau didownload).
Baca Selengkapnya ...

16 Oktober, 2014

Pembukaan Perajabatan Golongan II di Pemerintah Kab. Aceh Tamiang

Diberitahukan Kepada PNS yang belum mengikuti Diklat Perajabatan agar dapat memasukan atau mendaftarkan diri anda segara ke BKPP Aceh Tamiang di Bidang Diklat. Untuk informasi Lebih Lanjut Bisa Langsung Ke Bidang DIKLAT Kabupaten Aceh Tamiang.
Baca Selengkapnya ...

14 Oktober, 2014

Sumpah Janji PNS

Berdasarkan Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor : BKPP.800/3207/2014 tanggal 14 Oktober 2014 Prihal : Pelaksanaan Sumpah PNS, dengan ini kami beritahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan melaksanakan Sumpah/Janji PNS yang akan dilaksanakan tangal 15 Oktober 2014 Jam 15.00 WIB. bertempat di lapangan belakang Kantor Bupati Aceh Tamiang.
Baca Selengkapnya ...

13 Oktober, 2014

Jenis2 Jabatan Guru

Baca Selengkapnya ...

Jenis Jenis Jabatan Dokter Update 24 Juni 2014

Baca Selengkapnya ...

Tugas Pokok

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Aceh Tamiang memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati di bidang kepegawaian daerah.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokok, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Aceh Tamiang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan dan pensiun pegawai, bidang kinerja dan kepangkatan, bidang karir dan bidang pendidikan dan pelatihan.
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian daerah.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kepegawaian daerah.
  4. Penyelenggaraan ketatausahaan, rumah tangga dan keuangan badan.
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Baca Selengkapnya ...

Kebijakan

Guna Mencapai tujuan dan sasaran dituangkan dalam beberapa arah kebijakan yang disertai dengan rencana operasionalisasinya ke dalam program dan kegiatan. Adapun kebijakannya adalah sebagai berikut:

  1. Mendorong kemampuan lembaga dalam melaksanakan proses penataan dan penempatan pegawai berdasarkan kompetensi pegawai.
  2. Mendorong kemampuan lembaga dalam penyelenggaraan diklat aparatur dan pemberian bantuan pendidikan.
  3. Mendorong kemampuan lembaga dalam mewujudkan pengelolaan administrasi kepegawaian secara lebih berkualitas.
  4. Mendorong kemampuan lembaga dalam meningkatkan kualitas pembinaan dan pengembangan aparatur melalui penerapan reward and punishment.

Kedudukan

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan adalah unsur pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Baca Selengkapnya ...

Tujuan

Tujuan merupakan implementasi atau penjabaran dari misi, tujuan organisasi berfungsi mempertajam fokus pelaksanaan misi organisasi, sehingga dengan adanya penetapan tujuan maka akan tampak kerangka prioritas program dan kegiatan organisasi dalam melaksanakan misi yang telah sitetapkan. dari penentuan misi tersebut di atas, maka ditentukan tujuan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Aceh Tamiang sebagai berikut:
  1. Meningkatkan pengelolaan administrasi kepegawaian.
  2. Meningkatkan kualitas pembinaan dan pengembangan aparatur.

Strategi

Strategi ditetapkan sebagai cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Strategi yang disepakati untuk mencapai tujuan tersebut adalah:
  1. Melaksanakan proses penataan dan penempatan pegawai berdasarkan kompetensi.
  2. Meningkatkan kualitas profesionalisme pegawai melalui diklat/kursus/job training sesuai dengan kebutuhan.
  3. Mewujudkan pengelolaan administrasi kepegawaian secara lebih berkualitas.
  4. Menerapkan mekanisme reward dan punishment yang adil serta transparan kepada seluruh pegawai
Baca Selengkapnya ...

Visi:

Peningkatan Profesionalisme Sumberdaya Aparatur Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Pada Tahun 2014

Makna yang terkandung dalam rumusan visi tersebut adalah:

  1. Bahwa Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Aceh Tamiang sebagai lembaga teknis daerah yang menangani urusan kepegawaian memiliki komitmen meningkatkan profesionalisme sumberdaya aparatur daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
  2. Bahwa komitmen tersebut dapat dicapai apabila lembaga teknis daerah ini mampu mewujudkan sistem pengelolaan manajemen kepegawaian yang efektif, mendayagunakan sumberdaya aparatur yang dimiliki secara proporsional sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, serta menerapkan sistem reward dan punishment secara lebih adil dan transparan.

Misi:


  1. Meningkatkan efektivitas manajemen kepegawaian.
  2. Meningkatkan pendayagunaan sumberdaya aparatur secara proporsional.
  3. Meningkatkan pembinaan aparatur melalui penerapan reward dan punishment.
Baca Selengkapnya ...

Riwayat Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Aceh Tamiang


Pembentukan Badan Kepagwaian Daerah Kabupaten Aceh Tamiang diawali dengan adanya Pembaharuan manajemen sumberdaya aparatur yang ditindaklanjuti dengan kehadiran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang mengubah secara mendasar sistem kepegawaiannya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, menggunakan sistem kepegawaian terintegrasi (integrasi system) dalam arti Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai pemerintah nasional yang digaji oleh Pemerintah Pusat dan siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, sistem terintegrasi tersebut diubah menjadi sistem terpisah (separated system) artinya ada pegawai pemerintah yang diangkat, digaji, ditempatkan dan diberhentikan oleh Pemerintah Daerah. Sistem Kepegawaian Daerah dikelola secara terpisah dengan sistem kepegawaian pemerintah pusat, berdasarkan rambu-rambu yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Selanjutnya untuk menjamin kelancaran pelaksanaan manajemen PNSD berdasarkan pasal 34 A Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dibentuk Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kepegawaian tersebut merupakan perangkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah. Kemudian Untuk menjamin efisiensi dan efektifitas organisasi Badan Kepegawaian Darah, Pemerintah telah mengeluarkan Kepres RI Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya dalam Kepres RI disingkat BKD adalah perangkat daerah yang melaksanakan manajemen PNSD dalam membantu tugas pokok pejabat kepegawaian daerah. Sebagai tindak lanjut dari keputusan-keputusan tersebut, di Kabupaten Sumedang dibentuk Badan Kepegawaian Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Perda Nomor 49 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang. Dalam rangka pelaksanaan Perda Nomor 49 Tahun 2000 agar dapat berdaya guna dan berhasil guna dikeluarkanlah Keputusan Bupati Nomor 26 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumedang.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah terjadi perubahan yang signifikan terhadap jalannya roda pemerintahan daerah, sehingga berkembang tuntutan untuk dilakukannya perubahan pendekatan dan paradigma birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.  Beradasar pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah  Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mengalami perubahan titelatur menjadi Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Baca Selengkapnya ...

Simulasi CAT Secara Online atau Ofline

Sekarang Simulasi CAT Sudah bisa dilakukan secara Online mau pun offline, untuk peserta CPNS yang masih penasaran ingin tau gmn sitem kerja dan pelaksanaan sistem CAT dapal dilihat langsung melalui Simulasi CAT Online ini.
Baca Selengkapnya ...

11 Oktober, 2014

TATA TERTIB PELAKSANAAN TKD DENGAN SISTEM COMPUTER ASSISTED TES (CAT)

  1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
  2. Peserta harus melakukan registrasi sebelum TKD dimulai.
  3. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD.
  4. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
  5. Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukkan kepada panitia.
  6. Peserta menggunakan pakaian rapih dan sopan (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
  7. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
  8. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
  9. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
  10. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil kedalam ruangan tes.
  11. Peserta didalam ruangan tes dilarang membawa: buku-buku dan catatan lainnya, kalkulator, HP, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint, makan dan minuman, senjata api/tajam atau sejenisnya, keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia, merokok dalam ruangan;
  12. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  13. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
  1. Sanksi
- Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib diatas berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
- Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalamb bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruang tes.
  1. Lain-lain
Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung di sahkan

TTD

PANITIA PENGADAAN TES CPNS
Baca Selengkapnya ...

Tentang Jadwal Ujian CPNS Tamiang Belum Diketahui

Untuk temen2 yang masih bertanya2 tentang jadwal pelaksanaan ujian CPNS di Pemkab Aceh Tamiang untuk saat sekarang jadwal ujin belum bisa kami umumkan dikarena kan masih dalam tahap peroses di BKN Pusat dan ujian dikabupaten aceh tamiang hanya menggunakan sistem TKD.
Baca Selengkapnya ...

08 Oktober, 2014

Peraktek Penipuan Marak di Masyarakat

Calo, Penipu, Oknum, Mafia CPNS Menjamur (Adakah Andil Masyarakat)

Praktik Calo, Penipu, Oknum, Mafia CPNS kini merebak/menjamur/marak. Adakah andil masyarakat disitu? Coba mari kita renungkan....

Pertama; saat akan mengikuti atau tes sedang berlangsung baik umum maupun honorer, sebagian Masyarakat kasak-kusuk mencari orang 'Oknum' yang bisa membantu meluluskan bahkan dengan berani menawarkan imbalan jasa sepantasnya. Bahkan pada waktu itu dengan sukarela menyerahkan sejumlah uang sebagai "upeti" dengan rasa sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.

Kedua; saat ada Oknum (ga jelas) dg tampang klimis ala pejabat pemerintah yang mengaku dapat meluluskan dengan meminta imbalan jasa sepantasnya. Pada waktu itu dengan sukarela menyerahkan sejumlah uang sebagai "mahar" dengan rasa sadar tanpa paksaan dari pihak manapun.

Dari kedua kasus tersebut, saat pengumuman hasil kelulusan tidak lolos dan uang jutaan rupiah raib, maka biasnya sebagian masyarakat tersebut datang melapor danmengaku sebagai "KORBAN"

Waspadalah, kajahatan Calo, Penipu, Oknum, Mafia dapat terjadi juga karena peran serta/andil Saudara, waspadalah!

Mari mulai sama-sama benahi rekrutmen kepegawaian mulai dari Anda, mulai sekarang.... berantas Praktik Calo, Penipu, Oknum, Mafia CPNS kini merebak/menjamur/marak.
Suka
Baca Selengkapnya ...

Hati-hati

Modus Baru Penipuan Pasca TKD CAT-BKN

Hati hati bagi pelamar dengan skor tertinggi atau peringkat teratas.
Pelaku biasanya mndekati Anda atau mencari hingga meminta nomer telepon atau alamat Anda.

Jika bebrapa waktu usai melakukan TKD, Anda dihubungi sesorang (biasanya mengatasnamakan Bagian/Biro kepegawaian tempat Sdr melamar) dan meminta sejumlah uang untuk dapat meloloskan Sdr.

Jika menemui kasus/hal tersebut mohon diabaikan dan waspadalah, kajahatan terjadi bukan hanya karena niat Pelaku tapi juga peran serta/andil Saudara, waspadalah!
Baca Selengkapnya ...

Hari kesaktian PANCASILA (1 Oktober 2014)

Hari kesaktian PANCASILA (1 Oktober 2014)

Penghayatan & Perlu Pengamalan

Pancasila mengandung makna yang amat penting bagi sejarah perjalanan Bangsa Indonesia. Karena itulah Pancasila dijadikan sebagai dasar negara ini. Artinya segala tindak tanduk dari orang-orang yang termaktub sebagai warga negara dari republik yang bernama Indonesia, haruslah didasarkan pada nilai-nilai dan semangat Pancasila.

Akan tetapi banyak kenyataan yang bisa membuktikan bahwa nilai-nilai dan semangat Pancasila sudah kurang membumi. Salah satu bukti bahwasemangat dan nilai Pancasila tidak membumi di negeri ini adalah terlihat dari kebersamaan dan persaudaraan kita yang mulai melemah.

Padahal dilihat dari sejarahnya bahwa bangsa ini dari awalnya adalah bangsa yang kaya akan keberagaman. Kaya akan perbedaan. Singkatnya, bangsa ini adalah bangsa yang pluralistik. Keberagaman menjadi jati diri kita sebagai sebuah bangsa. Karena itu, keberagaman tidak perlu dihilangkan. Dia hanya perlu dihargai, dihormati dan diperlakukan secara adil.

Mulai dari Anda, Mulai dari Kita, mulailah sekarang juga; penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk kejayaan Indonesia.
Baca Selengkapnya ...

Pengumuman Jadwal Tes Kompetisi Dasar CPNS BKN Tahun 2014

Pengumuman Jadwal Tes Kompetensi Dasar CPNS BKN Tahun 2014 : BKN atau dapat dilihat disini BKN2
Baca Selengkapnya ...

07 Oktober, 2014

INFORMASI LOKASI UJIAN CPNS SISTEM CAT

Bagi temen2 yang ingin tau lokasi dan tanggal ujian dan jadwalnya untuk sekarang kami belum bisa beritahu dikarenakan masih tahap penyusunan ( Peroses ). untuk itu diharapkan kepada Pelamar CPNS Kabupaten Aceh Tamiang diharap bersabar untuk informasi Jadwal lokasi ujian CPNS yang tahun ini menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
Baca Selengkapnya ...

02 Oktober, 2014

CPNS

Hasil dari rekap daftar pelamar CPNS Kabupaten Aceh Tamiang secara Online 1556 orang dan secara pemberkasan 928 orang dan yang lulus verifikasi ADM 927 orang.
Baca Selengkapnya ...

01 Oktober, 2014

INFO PENYERAHAN NOMOR PESERTA TES CPNS KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2014


Hari                    RABU
Tanggal               01 Oktober 2014 s/d 03 Oktober 2014
Jam                    09.00 s/d 12.00 WIB
Bertempat          Gedung SKB Karang Baru Kab. Aceh Tamiang

Persyaratan Pengambilan Nomor Peserta Tes CPNS :
- Peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pengambilan Nomor Peserta Tes tidak dapat diwakilkan kepada siapapun
Baca Selengkapnya ...

Page Navigation byTutorial Blogspot