Selamat datang buat semua pengunjung Badan Kepegawaian,Pendidikan dan Pelatihan Blogspot! Anda adalah segalanya bagi kami (We are nothing without you)...

Sebagai ungkapan terima kasih kami kepada Anda semua, kami akan selalu menyuguhkan Informasi Kepegawaian yang terUpdate. ...

13 Oktober, 2014

Riwayat Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Aceh Tamiang


Pembentukan Badan Kepagwaian Daerah Kabupaten Aceh Tamiang diawali dengan adanya Pembaharuan manajemen sumberdaya aparatur yang ditindaklanjuti dengan kehadiran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, yang mengubah secara mendasar sistem kepegawaiannya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, menggunakan sistem kepegawaian terintegrasi (integrasi system) dalam arti Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai pemerintah nasional yang digaji oleh Pemerintah Pusat dan siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, sistem terintegrasi tersebut diubah menjadi sistem terpisah (separated system) artinya ada pegawai pemerintah yang diangkat, digaji, ditempatkan dan diberhentikan oleh Pemerintah Daerah. Sistem Kepegawaian Daerah dikelola secara terpisah dengan sistem kepegawaian pemerintah pusat, berdasarkan rambu-rambu yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Selanjutnya untuk menjamin kelancaran pelaksanaan manajemen PNSD berdasarkan pasal 34 A Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dibentuk Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kepegawaian tersebut merupakan perangkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah. Kemudian Untuk menjamin efisiensi dan efektifitas organisasi Badan Kepegawaian Darah, Pemerintah telah mengeluarkan Kepres RI Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya dalam Kepres RI disingkat BKD adalah perangkat daerah yang melaksanakan manajemen PNSD dalam membantu tugas pokok pejabat kepegawaian daerah. Sebagai tindak lanjut dari keputusan-keputusan tersebut, di Kabupaten Sumedang dibentuk Badan Kepegawaian Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Perda Nomor 49 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang. Dalam rangka pelaksanaan Perda Nomor 49 Tahun 2000 agar dapat berdaya guna dan berhasil guna dikeluarkanlah Keputusan Bupati Nomor 26 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumedang.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah terjadi perubahan yang signifikan terhadap jalannya roda pemerintahan daerah, sehingga berkembang tuntutan untuk dilakukannya perubahan pendekatan dan paradigma birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.  Beradasar pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah  Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mengalami perubahan titelatur menjadi Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Page Navigation byTutorial Blogspot