- Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
- Peserta harus melakukan registrasi sebelum TKD dimulai.
- Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD.
- Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
- Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukkan kepada panitia.
- Peserta menggunakan pakaian rapih dan sopan (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
- Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
- Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
- Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat tulis berupa pensil kedalam ruangan tes.
- Peserta didalam ruangan tes dilarang membawa: buku-buku dan catatan lainnya, kalkulator, HP, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint, makan dan minuman, senjata api/tajam atau sejenisnya, keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia, merokok dalam ruangan;
- Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
- Sanksi
-
Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib diatas berupa teguran
lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
-
Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalamb
bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan
dari ruang tes.
- Lain-lain
Hal-hal yang belum
tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata
tertib tambahan yang langsung di sahkan
TTD
PANITIA PENGADAAN TES CPNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar