Pembentukan Badan Kepagwaian Daerah Kabupaten Aceh Tamiang diawali dengan adanya Pembaharuan manajemen
sumberdaya aparatur yang ditindaklanjuti dengan kehadiran Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999, yang mengubah secara mendasar sistem
kepegawaiannya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999,
menggunakan sistem kepegawaian terintegrasi (integrasi system) dalam
arti Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai pemerintah nasional yang digaji
oleh Pemerintah Pusat dan siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor
22 tahun 1999, sistem terintegrasi tersebut diubah menjadi sistem
terpisah (separated system) artinya ada pegawai pemerintah yang
diangkat, digaji, ditempatkan dan diberhentikan oleh Pemerintah Daerah.
Sistem Kepegawaian Daerah dikelola secara terpisah dengan sistem
kepegawaian pemerintah pusat, berdasarkan rambu-rambu yang ditetapkan
melalui peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Selanjutnya
untuk menjamin kelancaran pelaksanaan manajemen PNSD berdasarkan pasal
34 A Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian,
dibentuk Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kepegawaian tersebut merupakan
perangkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah. Kemudian Untuk
menjamin efisiensi dan efektifitas organisasi Badan Kepegawaian Darah,
Pemerintah telah mengeluarkan Kepres RI Nomor 159 Tahun 2000 tentang
Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah. Badan Kepegawaian Daerah
yang selanjutnya dalam Kepres RI disingkat BKD adalah perangkat daerah
yang melaksanakan manajemen PNSD dalam membantu tugas pokok pejabat
kepegawaian daerah. Sebagai tindak lanjut dari keputusan-keputusan
tersebut, di Kabupaten Sumedang dibentuk Badan Kepegawaian Daerah
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2000 Tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, yang kemudian diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Perubahan Pertama
Perda Nomor 49 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Sumedang. Dalam rangka pelaksanaan Perda Nomor 49 Tahun
2000 agar dapat berdaya guna dan berhasil guna dikeluarkanlah Keputusan
Bupati Nomor 26 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Sumedang.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 telah terjadi perubahan yang signifikan terhadap
jalannya roda pemerintahan daerah, sehingga berkembang tuntutan untuk
dilakukannya perubahan pendekatan dan paradigma birokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Beradasar pada
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 sebagai penjabaran dari Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mengalami perubahan
titelatur menjadi Badan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan
(BKPP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar