Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural
1. Dasar :
a. PP No. 100 Th 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Th 2002
b. Perka BKN No. 13 Th. 2002 tentang juklak PP No. 100 Th 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Th 2002
2. Syarat Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.
a. Berstatus PNS.
b. Serendah-rendahnya memiliki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan
c. Memiliki Kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan
d. Semua unsur penilaian prestasi kerja minimal bernilai “BAIK” dalam 2 tahun terakhir
e. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan
f. Untuk diangkat dalam jabatan struktural lebih tinggi, sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabataan struktural yang pernah dan/atau masih dudukinya.
g. Sehat jasmani dan rokhani.
h. Faktor lain yang perlu diperhatikan
- Senioritas dalam kepangkatan;
- Usia;
- Diklat Jabatan;
- Pengalaman;
3. Perpindahan Jabatan dapat dilakukan secara :- Horizontal, Perpindahan jabatan Struktural dalam eselon yang sama
- Vertikal, Perpindahan dari eselon yang rendah ke eselon yang lebih tinggi
- Diagonal, Jabatan Struktural ke dalam jabatan fungsional atau Jabatan Fungsional ke dalam jabatan Struktural.
4. PNS diberhentikan dari Jabatan Struktural.
- Mengundurkan diri
- Mencapai BUP
- Diberhentikan sebagai PNS
- Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau fungsional
- Cuti diluar tanggungan Negara, kecuali cuti karena persalinan
- Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
- Adanya perampingan organisasi pemerintah
- Tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani
- Hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (antara lain dinyatakan hilang)
5. Syarat Jenjang Pangkat, Golongan/Ruang untuk Menduduki Jabatan Struktural.
NO
|
Eselon |
Jenjang Pangkat, Golongan/Ruang
|
|||
Terendah
|
Tertinggi
|
||||
Pangkat |
Gol/Ruang |
Pangkat |
Gol/Ruang |
||
1
|
I.a
|
Pembina Utama Madya |
IV/d
|
Pembina Utama |
IV/e
|
2
|
I.b
|
Pembina Utama Muda |
IV/c
|
Pembina Utama |
IV/e
|
3
|
II.a
|
Pembina Utama Muda |
IV/c
|
Pembina Utama Madya |
IV/d
|
4
|
II.b
|
Pembina Tk.I |
IV/b
|
Pembina Utama Muda |
IV/c
|
5
|
III.a
|
Pembina |
IV/a
|
Pembina Tk.I |
IV/b
|
6
|
III.b
|
Penata Tk.I |
III/d
|
Pembina |
IV/a
|
7
|
IV.a
|
Penata |
III/c
|
Penata Tk.I |
III/d
|
8
|
IV.b
|
Penata Muda Tk.I |
III/b
|
Penata |
III/c
|
9
|
V.a
|
Penata Muda |
III/a
|
Penata Muda Tk.I |
III/b
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar