1. Dasar :
a. PP No. 100 Th 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Th 2002
2. Syarat Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.
a. Berstatus PNS.
b. Serendah-rendahnya memiliki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan
c. Memiliki Kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan
d. Semua unsur penilaian prestasi kerja minimal bernilai “BAIK” dalam 2 tahun terakhir
e. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan
f.
Untuk diangkat dalam jabatan struktural lebih tinggi,
sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabataan struktural yang
pernah dan/atau masih dudukinya.
g. Sehat jasmani dan rokhani.
h. Faktor lain yang perlu diperhatikan
- Senioritas dalam kepangkatan;
- Usia;
- Diklat Jabatan;
- Pengalaman;
3. Perpindahan Jabatan dapat dilakukan secara :
- Horizontal, Perpindahan jabatan Struktural dalam eselon yang sama
- Vertikal, Perpindahan dari eselon yang rendah ke eselon yang lebih tinggi
- Diagonal, Jabatan Struktural ke dalam jabatan fungsional atau Jabatan Fungsional ke dalam jabatan Struktural.
4. PNS diberhentikan dari Jabatan Struktural.
- Mengundurkan diri
- Mencapai BUP
- Diberhentikan sebagai PNS
- Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau fungsional
- Cuti diluar tanggungan Negara, kecuali cuti karena persalinan
- Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan
- Adanya perampingan organisasi pemerintah
- Tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani
- Hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (antara lain dinyatakan hilang)
5. Syarat Jenjang Pangkat, Golongan/Ruang untuk Menduduki Jabatan Struktural.
NO
|
Eselon
|
Jenjang Pangkat, Golongan/Ruang
|
Terendah
|
Tertinggi
|
Pangkat
|
Gol/Ruang
|
Pangkat
|
Gol/Ruang
|
1
|
I.a
|
Pembina Utama Madya
|
IV/d
|
Pembina Utama
|
IV/e
|
2
|
I.b
|
Pembina Utama Muda
|
IV/c
|
Pembina Utama
|
IV/e
|
3
|
II.a
|
Pembina Utama Muda
|
IV/c
|
Pembina Utama Madya
|
IV/d
|
4
|
II.b
|
Pembina Tk.I
|
IV/b
|
Pembina Utama Muda
|
IV/c
|
5
|
III.a
|
Pembina
|
IV/a
|
Pembina Tk.I
|
IV/b
|
6
|
III.b
|
Penata Tk.I
|
III/d
|
Pembina
|
IV/a
|
7
|
IV.a
|
Penata
|
III/c
|
Penata Tk.I
|
III/d
|
8
|
IV.b
|
Penata Muda Tk.I
|
III/b
|
Penata
|
III/c
|
9
|
V.a
|
Penata Muda
|
III/a
|
Penata Muda Tk.I
|
III/b
|
Baca Selengkapnya ...