Selamat datang buat semua pengunjung Badan Kepegawaian,Pendidikan dan Pelatihan Blogspot! Anda adalah segalanya bagi kami (We are nothing without you)...

Sebagai ungkapan terima kasih kami kepada Anda semua, kami akan selalu menyuguhkan Informasi Kepegawaian yang terUpdate. ...

23 Juli, 2012

SYARAT-SYARAT USUL PENSIUN

1.               SK 80 % yang telah dilegalisir
2.               SK 100 % yang telah dilegalisir
3.               SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir
4.               DP3 dua tahun terakhir yang telah dilegalisir
5.               Pas Photo 4 x 6 hitam putih 5 lebar
6.               KARPEG yang telah dilegalisir
7.               Blangko pensiun ( DPCP )
8.               Surat tidak pernah dihukum sedang  / berat
9.               Surat nikah yang telah dilegalisir
10.         Akte kelahiran anak yang telah dilegalisir
11.         SK Pelantikan Jabatan yang telah dilegalisir

NB : Masing – masing dibuat 4 rangkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Page Navigation byTutorial Blogspot